1. Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris adalah
penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan
keamanannya terbukti secara empiris.
2. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer adalah
penerapan kesehatan tradisional yang
memanfaatkan ilmu biomedis dan biokultural dalam
penjelasannya serta manfaat dan keamanannya
terbukti secara ilmiah.
3. Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi adalah
suatu bentuk pelayanan kesehatan yang
mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan
Pelayanan Kesehatan Tradisional
Komplementer, baik bersifat sebagai pelengkap atau
pengganti.
4. Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang
berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan
mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari
bahan tersebut yang secara turun temurun telah
digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai
dengan norma yang berlaku di masyarakat.
5. Surat Terdaftar Penyehat Tradisional yang
selanjutnya disingkat STPT adalah bukti tertulis yang diberikan
kepada penyehat tradisional yang telah mendaftar untuk
memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional
Empiris.
6. Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional
yang selanjutnya disingkat STRTKT adalah bukti
tertulis pemberian kewenangan untuk memberikan
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
7. Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional,
yang selanjutnya disingkat SIPTKT adalah bukti tertulis
yang diberikan kepada tenaga kesehatan tradisional
dalam rangka pelaksanaan pemberian Pelayanan
Kesehatan Tradisional Komplementer.
8. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat
dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
9. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang
menyelenggarakan pengobatan/perawatan Pelayanan
Kesehatan Tradisional Komplementer.
10. Panti Sehat adalah tempat yang digunakan untuk
melakukan perawatan Kesehatan Tradisional Empiris.
11. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut
Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
12. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
Download Makalah