Asuransi syariah
mulai dikenal di Indonesia pada
tahun 1994, yaitu melalui PT. Asuransi Takaful Keluarga (Takaful
Keluarga). Sebagai asuransi syariah
pertama dan satu-satunya
pada waktu itu, PT Asuransi
Takaful Keluarga menghadapi suatu perjalanan yang bisa dikatakan mendapat
tentangan di tengah riuhnya aktivitas pasar keuangan dalam negeri.
Di tengah ketiadaan payung hukum yang secara khusus
mengatur kegiatan asuransi syariah, PT Asuransi Takaful Keluarga pada waktu itu
“mau tidak mau” hanya bersandar pada ketentuan-ketentuan yang
sejatinya diperuntukkan bagi asuransi
konvensional, yaitu Undang-Undang
Nomor 2
Tahun 1992 tentang Usaha
Perasuransian dan peraturan-peraturan turunannya.
Terlebih lagi
pada saat itu, landasan
hukumnya masih menggunakan undang-undang asuransi konvensional,
juga belum ditetapkan
status hukum produk
dan jasa asuransi syariah
sebagai produk dan jasa
yang sesuai syariah
(syariah compliance) melalui fatwa
ulama.
Fatwa ulama baru keluar
setelah kegiatan asuransi syariah berlangsung selama sekitar 7 (tujuh) tahun, dengan
dikeluarkannya Fatwa Dewan
Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia (DSN-MUI), Nomor
21 Tahun 2001 tentang
Pedoman Umum Asuransi Syariah.
Bagi khususnya masyarakat Muslim, landasan hukum positif melalui
undang-undang memang penting, namun
ketetapan ulama melalui
fatwa tentang syariah compliance
juga sangat penting.
Download Makalah
