Makalah Asuransi Syahriah


Asuransi  syariah mulai  dikenal di Indonesia  pada  tahun 1994, yaitu melalui PT. Asuransi Takaful Keluarga (Takaful Keluarga). Sebagai  asuransi  syariah  pertama  dan  satu-satunya  pada  waktu itu, PT Asuransi Takaful Keluarga menghadapi suatu perjalanan yang bisa dikatakan mendapat tentangan di tengah riuhnya aktivitas pasar keuangan dalam negeri.

Di tengah ketiadaan payung hukum yang secara khusus mengatur kegiatan asuransi syariah, PT Asuransi Takaful Keluarga pada waktu itu “mau tidak mau” hanya bersandar pada ketentuan-ketentuan  yang  sejatinya diperuntukkan  bagi  asuransi  konvensional,  yaitu Undang-Undang Nomor  2  Tahun 1992  tentang  Usaha  Perasuransian dan peraturan-peraturan turunannya.

Terlebih lagi  pada  saat  itu, landasan  hukumnya  masih menggunakan  undang-undang asuransi  konvensional,  juga  belum  ditetapkan  status  hukum  produk  dan jasa  asuransi  syariah  sebagai  produk  dan jasa  yang  sesuai  syariah  (syariah compliance)  melalui  fatwa  ulama. 

Fatwa  ulama  baru  keluar setelah kegiatan asuransi syariah berlangsung selama  sekitar 7 (tujuh) tahun, dengan dikeluarkannya  Fatwa  Dewan  Syariah  Nasional  Majelis  Ulama  Indonesia (DSN-MUI),  Nomor  21  Tahun  2001 tentang  Pedoman Umum  Asuransi Syariah. Bagi khususnya masyarakat Muslim, landasan hukum positif melalui undang-undang  memang penting,  namun  ketetapan  ulama  melalui  fatwa  tentang syariah compliance juga sangat penting.

Download Makalah

Download 1          Download 2